"Jumlahnya estimasi satu kardus itu sekitar Rp 1 miliar ya. Tapi pastinya tentu nanti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Khamami dan tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Mereka kemudian dibawa ke Polda Lampung serta sejumlah kantor polres untuk menjalani pemeriksaan awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga ada transaksi haram terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. KPK juga sudah menyita uang di dalam kardus yang diduga sebagai suap.
"Kami menduga ada beberapa proyek karena nilai commitment fee-nya cukup besar," sebut Febri.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sebelum menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT itu. (dhn/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini