TPM Bingung Ba'asyir Disebut Tak Mau Teken Syarat Ikrar NKRI

TPM Bingung Ba'asyir Disebut Tak Mau Teken Syarat Ikrar NKRI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 19:36 WIB
Tim Pengacara Muslim (TPM) menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir, Rabu (23/1/2019) Foto: Gibran Maulana Ibrahim/ detikcom
Jakarta - Tim Pengacara Muslim (TPM) bingung dengan pernyataan soal Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani ikrar setia NKRI. TPM menyebut Ba'asyir belum pernah disodorkan dokumen tersebut.

"Muncul isu ustaz tidak mau menandatangani ikrar terhadap NKRI. Saya terus terang, kami semua juga bingung, ini siapa yang ngomong. Kami tanyakan tadi terakhir konfirmasi tadi siang, ustaz, saya disodorkan saja belum pernah. Kok bisa lebih tahu," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Mahendradatta mengaku dikejar-kejar wartawan perihal sikap Ba'asyir soal tanda tangan dokumen ikrar setia NKRI.




"Jadi kemudian saya dikejar kejar teman-teman ini, apakah ustaz mau menandatangani ini. Loh tunggu dulu, tunggu dulu, kita masih bicara belum tanda tangan ikrar. Ikrar itu masuk di dalam syarat 2018. Hukum itu nonretroaktif. Jangan kita bertindak, maaf, salah sebagai advokat kok nerima hukum yang diberlakukan kepada napi yang dengan peraturan baru dibuat setelah dia masuk," ucapnya.

Sekali lagi Mahendradatta menegaskan keheranannya atas pernyataan soal Ba'asyir menolak menandatangani ikrar setia NKRI. Dia kemudian berbicara soal syarat bebas bersyarat.

"Muncul statement-statement ustaz tak mau tandatangani NKRI, itu dari siapa? Kami kan masalah aturannya. Karena UU 12/1995 pasal 14 huruf k mengatakan napi berhak atas pembebasan bersyarat. Kemudian kami pelajari semua tidak ada syaratnya apa," sebutnya.




"KUHP ada, apabila telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Kami cari juga di UU lain tak ditemukan syarat lain. UU tak memerintahkan begitu. Ini kan PP serba pemerintah yang tak ada sentuhan DPR. Baru sampai tahap situ tapi kemudian muncul isu sampai ke dunia internasional bahwa ustaz tak mau tanda tangan setia NKRI sampai disuruh jangan hidup di sini aja, ditambahi Menhan. Saya pikir sumbernya siapa," beber Mahendradatta.

Mahendradatta menegaskan Ba'asyir tidak meminta-minta dibebaskan segera. Menurutnya, Ba'asyir hanya ditawari.

"Ustaz itu hanya minta saja bahwa saya tak pernah minta dibebaskan, memang belum. Belum pada saat meminta tiba-tiba ada orang datang menawarkan, loh kok bagus ingin bebas tanpa syarat," sebut Mahendradatta. (gbr/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads