Jadi Saksi Anak Buahnya, Bupati Cirebon Berbelit dan Bantah BAP KPK

Jadi Saksi Anak Buahnya, Bupati Cirebon Berbelit dan Bantah BAP KPK

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 17:48 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menjadi saksi dalam kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon. Dalam persidangan, Sunjaya membantah telah menerima uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Cirebon.

Sunjaya menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam sidang itu, Sunjaya berbelit-belit dan membantah seluruh pernyataan jaksa termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK untuk kesaksian Gatot terhadap dirinya.

"Saya tidak pernah menerima uang dari Gatot," ucap Sunjaya yang hadir mengenakan batik berwarna merah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK lalu membacakan BAP Sunjaya. Dalam BAP tersebut, Sunjaya menyebutkan telah menerima uang ucapan terima kasih dari para ASN atau pejabat yang dimutasi, rotasi atau promosi jabatan usai dilantik. Sunjaya menerima uang secara tunai.

Akan tetapi, Sunjaya membantah BAP yang dibacakan jaksa. Dia berdalih yang tertuang dalam BAP merupakan pernyataan ajudannya Deni Saprudin. Selain itu, dia pun berdalih pemeriksaan hingga larut malam.

"Tidak benar, waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Selain itu, saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB. Saya sudah lelah dan langsung tandatangani," kata dia.



Jaksa naik pitam mendengar ucapan Sunjaya lantaran jawaban Sunjaya tak masuk akal. "Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK. Coba kasih jawaban yang masuk akal," kata Jaksa.

"Saya bicara apa adanya, saat diperika, banyak yang tidak sesuai dengan hati nurani saya. Tapi saya akui menandatangani (BAP). Saat itu saya pikir itu pernyataan Deni," jawab Sunjaya.

"Jadi semua dilimpahkan ke Deni? Semua kesalahan Deni?," kata jaksa yang tak dijawab Sunjaya.

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman pecakapan antara Sunjaya dan ajudannya, Deni. Dalam percakapan itu terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 dan dijawab Deni dengan sudah menerima 1. Pada dakwaan Gatot angka 1 ini merujuk pada uang Rp 100 juta. Namun lagi-lagi, Sunjaya membantah.

"Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW). Saya tidak menanyakan 100," katanya.

Jaksa lalu memutar kembali rekaman suara itu dan tetap membantah menerima uang dari Gatot.

"Apakah uang diterima dari Deni?," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu," balasnya.



Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.


Saksikan juga vdieo 'KPK Beberkan Barbuk OTT Bupati Cirebon':

[Gambas:Video 20detik]

(dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads