Berkas milik Gatot yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon itu diterima PN Bandung sejak Kamis (13/12).
"Iya benar, sudah kita terima atas nama Gatot Rachmanto," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada detikcom, Sabtu (15/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang baru proses pendaftaran. Nanti ditunjuk majelis dan jadwal sidangnya," kata Wasdi.
Dia mengatakan sejauh ini KPK baru melimpahkan berkas Gatot. Sementara untuk Bupati Sunjaya, pihaknya masih menunggu.
"Iya ini penyuapnya dulu," katanya.
Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)
Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini