Eks Sekdis Penyuap Bupati Cirebon Disidang Lebih Dulu

Eks Sekdis Penyuap Bupati Cirebon Disidang Lebih Dulu

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 15 Des 2018 11:17 WIB
Barang bukti OTT Bupati Cirebon (Foto: Ari Saputra)
Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menerima berkas kasus suap jual beli jabatan Pemkab Cirebon yang melibatkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi. Penyuap Sunjaya, Gatot Rachmanto akan disidang lebih dahulu.

Berkas milik Gatot yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Cirebon itu diterima PN Bandung sejak Kamis (13/12).

"Iya benar, sudah kita terima atas nama Gatot Rachmanto," ucap Humas PN Bandung Wasdi Permana kepada detikcom, Sabtu (15/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas Gatot terdaftar dalam nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg. Setelah berkas diterima, PN Bandung segera menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.

"Sekarang baru proses pendaftaran. Nanti ditunjuk majelis dan jadwal sidangnya," kata Wasdi.


Dia mengatakan sejauh ini KPK baru melimpahkan berkas Gatot. Sementara untuk Bupati Sunjaya, pihaknya masih menunggu.

"Iya ini penyuapnya dulu," katanya.

Dalam perkara ini, Gatot diduga menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon. Selain Gatot, Sunjaya juga ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)

Tim KPK juga mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut. Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000. (dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads