Secara khusus untuk gratifikasi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengungkapkan, pihaknya bahkan mengancam mengumumkan di media massa para vendor yang masih kerap memberikan gratifikasi. Pihaknya juga tak segan-segan memutus kerja sama rekanan yang coba-coba memberi gratifikasi.
"Pertama kita lakukan penyadaran kalau gratifikasi itu memang melanggar UU, jadi ada konsekuensi hukumnya. Kita ingatkan rekanan-rekanan kita bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak menerima gratifikasi. Semua pihak yang berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan harus bisa menghormati untuk tidak melakukan itu," tegas Agus ditemui di acara Bimtek Anti Korupsi di Kuta, Badung, Rabu (23/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di tahun 2018, terdapat 152 laporan gratifikasi dengan total 1540 item barang, total uang dan barang senilai Rp 554 Juta. Pengawasan pun ditingkatkan dengan merekrut 582 karyawan yang berperan sebagai mata-mata untuk mengawasi unit kerjanya masing-masing.
"Jangan beri gratifikasi lagi, kita laporkan ke KPK. Ke depan, kami berencana umumkan di media massa. Kita umumkan siapa memberi apa, jangan sampai perusahaan dipublikasikan, kita bertekad betul bahwa BPJS Ketenagakerjaan antikorupsi dan gratifikasi," tandas Agus. (idr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini