Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Jalan Gubeng, Polisi: Tambah Jadi Enam

Ada 3 Tersangka Baru di Kasus Jalan Gubeng, Polisi: Tambah Jadi Enam

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 17:21 WIB
Foto: Amir Baihaqi/File
Surabaya - Pada Selasa (22/1), polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Kini polisi menyebut ada tiga tersangka baru.

"Kemarin saya sudah sampaikan ada tiga. Tiga dari yang diduga tersangka. Hari ini saya sampaian tambah tiga, jadi enam," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim, Rabu (23/1/2019).

Menurut Luki, tersangkanya beragam. Ada project manager hingga direktur utama.


"Saudara RW sebagai Project Manager PT NKE, kemudian RH sebagai Project Manager PT Saputra Karya, LAH sebagai Engineering Supervisor PT Saputra, BS (Dirut PT NKE), A (Site Manager PT NKE), dan A (Site Manager PT SK)," papar Luki.

Luki menjelaskan penetapan tersangka ini didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 40-an pekerja proyek basemen RS Siloam hingga hasil gelar perkara.

"Perkembangan kasus daripada longsor jalan di Gubeng sesuai dengan kemarin saya sampaikan bahwa hasil perkembangan daripada penyidikan dan hasil gelar semalam," tandasnya.


Luki menambahkan, segera setelah melakukan penetapan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada mereka. Keenamnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (28/1) depan.

"Kami sudah layangkan surat panggilan sebagai tersangka untuk hari Senin," tutupnya.


Saksikan juga video 'Hati-hati! Ada Retakan di Jalan Raya Gubeng yang Ambles':

[Gambas:Video 20detik]

(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.