Menkum: Ba'asyir Sampai Sekarang Belum Penuhi Persyaratan Bebas

Menkum: Ba'asyir Sampai Sekarang Belum Penuhi Persyaratan Bebas

Indra Komara - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 16:05 WIB
Dok.detikcom/Menkum HAM Yasonna Laoly/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut Abu Ba'kar Ba'asyir belum memenuhi ketentuan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang penting adalah kesetiaan pada NKRI dan sebelum 12 Desember (2018), kita sudah coba agar persyaratan (pembebasan bersyarat) itu dipenuhi, tapi sampai sekarang syarat itu belum dipenuhi," ujar Laoly kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Aturan pembebasan bersyarat diatur dalam PP 99/2012 serta dalam pasal 84 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat. Selain, harus menjalani dua pertiga masa pidana, napi khusus terorisme harus meneken ikrar setia NKRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya kalau persyaratan belum dipenuhi, tidak bisa (bebas bersyarat)," sambungnya.





Laoly mengatakan, alasan kemanusiaan memang menjadi perhatian pemerintah. Tapi pemerintah ditegaskan Laoly juga harus tunduk pada aturan hukum .

Presiden Jokowi di Istana sebelumnya menegaskan Ba'asyir bukan bebas murni, tapi pembebasan bersyarat. Jokowi tak mau menabrak aturan soal ketentuan pembebasan bersyarat.





Sedangkan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut Ba'asyir akan bebas tanpa syarat, menyerahkan kembali urusan pembebasan Ba'asyir kepada pemerintah. Dia mengaku hanya menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah pembebasan bersyarat bagi Ba'asyir.


Saksikan juga video 'Jokowi Sebut Pembebasan Ba'asyir Bersyarat Setia NKRI':

[Gambas:Video 20detik]


(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads