Menhan Tegaskan Ba'asyir Harus Berikrar Setia NKRI

Menhan Tegaskan Ba'asyir Harus Berikrar Setia NKRI

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 15:10 WIB
Menhan Ryamizar Ryacudu (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Pembebasan bersyarat terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir belum diputuskan karena ketentuan yang belum terpenuhi, yakni ikrar setia kepada NKRI. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut ikrar setia NKRI harus dipenuhi.

"Itu (ikrar setia NKRI) salah satu persyaratan jadi warga negara ya begitu. Ya harus," kata Ryamizard di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut Ryamizard, pemerintah sudah toleran terhadap kondisi Ba'asyir. Ikrar setia NKRI disebut Ryamizard sebagai pemenuhan ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Kita kan sudah toleran, dia sudah tua, sudah lama di penjara. Dengan rasa kemanusiaan presiden, biar saja dia di rumah dengan keluarganya, bukan mendoakan dia cepat sakit berat, nggak," sebut Ryamizard.

"Biar dia berkumpul dengan orang rumah, cucunya, anaknya di masa tuanya. Itu kan harus ada imbal balik dong. Imbal balik kan bukan untuk presiden, untuk negara ini," jelas Ryamizard.

Lalu, bagaimana kelanjutan pembebasan Ba'asyir? "Ya ditunda dulu, bukan.... Ditunda dulu," ucapnya.

Tim Pengacara Muslim (TPM) sebelumnya menjelaskan alasan Abu Bakar Ba'asyir menolak menandatangani dokumen syarat untuk pembebasan bersyarat. Dokumen itu di antaranya berisi pengakuan tindak pidana hingga ikrar setia kepada NKRI.






Ba'asyir disebut mendapat penjelasan Yuzril Ihza Mahendra bahwa Pancasila sejalan dengan Islam. Ba'asyir, menurut Mahendradatta, kemudian menganggap tak perlu meneken ikrar setia kepada Pancasila karena sudah setia kepada Islam.

"Pembicaraannya gini, 'Ustaz kalau ini kok nggak mau tanda tangan, kalau Pancasila itu sama dengan bela Islam.' 'Loh kalau gitu sama dengan Pancasila, kenapa saya nggak bela Islam saja, kan sama saja. Jadi belum sampai ke argumen yang meyakinkan ustaz. Kalau hal yang sama kenapa saya tidak menandatangani yang satu, tidak boleh yang dua. Itu hanya sebagai kepolosan saja yang saya bilang," ujar Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta.






Sementara itu, kuasa hukum Ba'asyir lainnya, Ahmad Michdan, meluruskan terkait Abu Bakar Ba'asyir yang menolak meneken dokumen yang berisi ikrar setia NKRI. Menurutnya, ikrar setia NKRI tersebut menjadi satu dengan dokumen harus mengakui kesalahan sehingga sejak awal Ba'asyir tidak menandatanganinya.

"Surat itu dalam satu surat yang isinya sekaligus. Pertama, mengakui bahwa dia bersalah. Kedua, menyesali perbuatan itu dan tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Itu saja sudah salah. Baru setia kepada NKRI dan Pancasila. Itu satu kesatuan. Mana mungkin mau ditanda tangan, Nah yang pertama saja judulnya ustaz mengakui kesalahan," ujar Michdan.


Simak Juga 'Jokowi Sebut Pembebasan Ba'asyir Bersyarat Setia NKRI':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads