"Laporan kita tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut polisi tidak bisa, namun sebenarnya kalau menurut polisi ada tindak pidana dengan perbuatan yang dilaporkan maka polisi bisa langsung mengembangkan sendiri," kata tim pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, melalui pesan singkat, Rabu (23/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dari proses penyelidikan yang telah dilakukan polisi belum didukung oleh saksi-saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pencabulan tersebut. Menanggapi hal itu, Joko menyebut pihaknya tetap fokus pada upaya Baiq Nuril bisa bebas melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang telah diajukannya.
"Kita masih fokus pada upaya PK. Kami tetap optimis MA akan mengabulkan upaya PK kita," kata Joko.
Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini