"Ya, kami dari pihak keluarga sebenarnya kecewa dengan dihentikannya penyelidikan itu. Ya, kecewa saja, ndak ada unsur kejahatan asusilanya. Kalau dibiarkan begini, takutnya nanti akan muncul lagi ribuan Muslim bahkan jutaan Muslim di NTB," kata suami Baiq Nuril, L Isnaini, Jumat (18/1/2019).
Kendati demikian, upaya Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan tak berhenti sampai di situ. Melalui tim pengacaranya Baiq Nuril juga berencana akan menguji keputusan penghentian pemeriksaan tersebut melalui sidang praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan keluarga dari keputusan PK nanti kami dari pihak keluarga sangat berharap sekali Baiq Nuril mendapat keadilan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum," ujar Isnaini.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.
Tonton juga video 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini