TPM: Katanya Ustaz Ba'asyir Dibebaskan karena Kemanusiaan, Mana?

TPM: Katanya Ustaz Ba'asyir Dibebaskan karena Kemanusiaan, Mana?

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 06:48 WIB
Mahendradatta (Tim detikTV)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembebasan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dengan pertimbangan kemanusiaan. Pengacara Ba'asyir, Mahendradatta, mempertanyakan komitmen Jokowi.

"Wah saya tidak peduli (soal Permenkumham tentang Napi Lansia). Pertanyaan dan pernyataan saya adalah Ustaz (Ba'asyir) seharusnya dilepaskan bersyarat pada bulan Desember 2018, kalau sampai sekarang tidak dilepaskan, dasar hukumnya apa?" kata Mahendradatta saat dimintai tanggapan, Selasa (22/1/2019).

"Dan katanya Ustaz akan dibebaskan karena alasan kemanusiaan. Kemanusiaannya di mana? Tolong saja dijelaskan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pemerintah akhirnya memutuskan mengkaji kembali landasan hukum pembebasan Ba'asyir. Mahendradatta lalu mempersoalkan pengkajian itu.

"Sebaliknya, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1995 dan KUHP apa dasarnya pengkajian itu. Jangan selalu mempertanyakan apa dasar hukum melepaskan bersyarat Ustaz. Tanyakan dasar hukum menolak melepaskan bersyarat Ustaz," ujar Mahendradatta.

Ba'asyir memang bisa bebas lewat mekanisme pembebasan bersyarat (PB). Namun Ba'asyir disebut belum mengajukan permohonan dan belum berkenan menandatangani surat ikrar setia kepada NKRI, yang merupakan syarat PB.

Menurut Mahendradatta, surat ikrar setia NKRI hanya persoalan tanda tangan. Dia menyebut bukti elektronik yang bisa menggantikan.

"Yang bilang Ustaz tidak setia kepada NKRI siapa, itu kan masalah tanda tangan. Pakai bukti elektronik ya boleh. Kan sudah diadakan interview oleh petugas Lapas," ucap Mahendradatta.

"Jangan pertentangkan UU dengan PP... nggak setara," imbuhnya.


Pengacara capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyarankan agar Jokowi meringankan syarat pembebasan Ba'asyir. Jokowi pun, disebut Yusril, mengikuti masukannya tersebut.

Namun Jokowi punya mekanisme hukum yang harus dilalui untuk bisa membebaskan Ba'asyir. Mekanisme hukum yang dimaksud Jokowi adalah PB.

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1).

"Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan," imbuhnya.

(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads