"Ketika kita launching tentang dana itu, kita berikan tentang syarat-syarat termasuk itu identitas. Ketika tidak ada identitas, tentu pihak dari kebendaharaan TKN kan mengidentifikasi dan melaporkan kepada KPU," kata Direktur Relawan TKN Jokowi-Ma'ruf, Maman Imanulhaq di Resto Ajag Ijig, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Meskipun demikian, Maman menegaskan pihak TKN akan transparan dan melaporkan kepada KPU siapa saja yang menjadi penyumbang dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya kita akan transparan melaporkan itu kepada KPU," jelas Maman.
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan temuan terkait Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) capres-cawapres. JPPR menduga ada pelanggaran pemilu dalam laporan sumbangan yang diserahkan ke KPU.
"Dalam laporan sumbangan dana kampanye kami menemukan beberapa yang menurut kami ini adalah potensi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Manager Pemantauan JPPR Alwan Ola Riantoby di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/1).
Alwan mengatakan temuan ini dilakukan berdasarkan pemantauan, dengan menganalisis dokumen yang sudah diupload ke dalam situs KPU.
Alwi mengatakan terdapat 18 penyumbang perseorangan yang tidak memiliki identitas pada laporan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Serta 12 penyumbang pada laporan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Untuk paslon 01 ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Untuk paslon 02 sekitar 12 jumlah perseorangan yang tidak jelas identitasnya," kata Alwan. (azr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini