Teknologi tersebut dinilai mampu menghilangkan bau yang ditimbulkan oleh TPA Jatibarang sehingga dapat mengatasi persoalan udara yang kerap mengganggu lingkungan sekitar. Untuk itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi, memulai proyek PLTSa dengan teknologi insinerator atau pembakaran.
"Saya optimis permasalahan sampah di Kota Semarang akan tuntas dengan mengolah sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna kemudian bisa dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN," ujar Hendi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).
Pada acara yang digelar di Ruang Komisi Kompleks Balai Kota Semarang, Hendi menandai dimulainya proyek PLTSa kedua di Kota Semarang tersebut dengan kegiatan Kick Off Meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) Project Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendi pun memaparkan beberapa tahapan pembangunan proyek PLTSa, di antaranya penyusunan Outline Business Case (OBC), Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan OBC dan menargetkan untuk proses ground breaking bisa dilaksanakan pada bulan November 2019 mendatang.
"Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC, Kementerian sudah dibantu, dan kita ingin mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai ground breaking," harap Hendi.
Sementara itu, Kota Semarang tercatat menghasilkan sampah sebanyak 1.000 sampai 1.200 ton setiap harinya. Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan sebesar Rp 49 miliar dari Denmark yang dimanfaatkan untuk mengolah membran tertutup seluas 6 hektare dari gas methan menjadi energi listrik. Hendi pun optimis proyek PLTSa ini akan mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Semarang.
Pembangunan PLTSa di Kota Semarang ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan. Dalam Perpres tersebut, Kota Semarang termasuk dalam 7 kota prioritas pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik selain Kota Jakarta, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo dan Makassar. (prf/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini