Pembebasan Ba'asyir Dikaji, JK: Bila Tak Penuhi Aspek Hukum Nanti Digugat

Pembebasan Ba'asyir Dikaji, JK: Bila Tak Penuhi Aspek Hukum Nanti Digugat

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 15:40 WIB
Wapres Jusuf Kalla (JK). (Noval/detikcom)
Jakarta - Pemerintah mengkaji lagi rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan kajian pertimbangan dilakukan agar aspek hukum terpenuhi.

"Ini pembahasan (pembebasan Ba'asyir), kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum tentu yang minimal itu agak sulit juga, nanti kemudian hari orang gugat," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

Menurut JK, pertimbangan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan pemerintah karena faktor umur dan kesehatan. Pemerintah sedang mengkaji sejumlah aspek hukum, termasuk syarat Ba'asyir berikrar setia kepada NKRI.






"Hanya kemanusiaan, karena itu umur dan sakit. Jadi umur 80 tahun pada saat kemudian juga kesehatan tidak kuat. Tapi ini sekarang masih dikaji aspek hukumnya dan kesediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, taat kepada NKRI dan sebagainya. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," ujarnya.

JK mengungkapkan syarat kepada Ba'asyir untuk bebas biasa dilakukan. Sama halnya ketika presiden hendak memberikan grasi kepada seseorang.

"Begitu juga kalau seperti orang grasi, begitu," tuturnya.






Karena itu, ditegaskan JK, pemerintah tidak akan membuat aturan khusus kepada Ba'asyir untuk bebas.

"Tidak mungkin satu orang kemudian dibikinkan peraturan untuk satu orang, tidak bisalah. Harus bersifat umum peraturan itu," imbuhnya.



Simak Juga 'Kuasa Hukum: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Terkait Pilpres!':

[Gambas:Video 20detik]


Pembebasan Ba'asyir Dikaji, JK: Bila Tak Penuhi Aspek Hukum Nanti Digugat
(nvl/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads