"Ini pembahasan (pembebasan Ba'asyir), kalau tidak memenuhi aspek-aspek hukum tentu yang minimal itu agak sulit juga, nanti kemudian hari orang gugat," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
Menurut JK, pertimbangan membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dilakukan pemerintah karena faktor umur dan kesehatan. Pemerintah sedang mengkaji sejumlah aspek hukum, termasuk syarat Ba'asyir berikrar setia kepada NKRI.
"Hanya kemanusiaan, karena itu umur dan sakit. Jadi umur 80 tahun pada saat kemudian juga kesehatan tidak kuat. Tapi ini sekarang masih dikaji aspek hukumnya dan kesediaan beliau untuk memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, taat kepada NKRI dan sebagainya. Itu syarat-syarat yang biasa-biasa saja sebenarnya," ujarnya.
JK mengungkapkan syarat kepada Ba'asyir untuk bebas biasa dilakukan. Sama halnya ketika presiden hendak memberikan grasi kepada seseorang.
"Begitu juga kalau seperti orang grasi, begitu," tuturnya.
Karena itu, ditegaskan JK, pemerintah tidak akan membuat aturan khusus kepada Ba'asyir untuk bebas.
"Tidak mungkin satu orang kemudian dibikinkan peraturan untuk satu orang, tidak bisalah. Harus bersifat umum peraturan itu," imbuhnya.
Simak Juga 'Kuasa Hukum: Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Tak Terkait Pilpres!':












































