Mahfud Md soal Pembebasan Ba'asyir: Kalau Mau Dipaksakan Harus Ubah UU

Mahfud Md soal Pembebasan Ba'asyir: Kalau Mau Dipaksakan Harus Ubah UU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 22 Jan 2019 14:02 WIB
Mahfud Md/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud Md berpendapat tak ada landasan hukum untuk membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Bila pembebasan tanpa syarat dipaksakan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan yakni membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

"Tapi saya kira untuk sekarang itu belum bisa lah langsung mau langsung dikeluarkan. Kecuali mau mengubah peraturan untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir," kata Mahfud Md kepada wartawan di Auditorium CSIS, Pakarti Centre, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).

"Mengubah peraturan hanya untuk keperluan Abu Bakar Ba'asyir bisa, presiden bisa mengeluarkan Perppu, mengubah UU itu. Artinya kalau mau dipaksakan harus mengubah UU," tegas Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain opsi mengeluarkan Perpu oleh Presiden, Ba'asyir disebut bisa mengambil opsi bebas bersyarat. Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyebut bebas bersyarat sebetulnya dapat dijalani Ba'asyir pada Desember 2018.






"Saya harus juga ngelihat Pak Abu Bakar Ba'asyir sudah begitu tua masih di (dalam LP). Tapi hukum harus lebih diutamakan. Karena kalau ndak, nanti orang akan melakukan hal yang sama, banyak sekali nanti. Kebetulan yang berkuasa politiknya lain, lah nanti dibebaskan semua orang tanpa syarat seperti itu," tuturnya.

Mahfud menolak berkomentar soal keputusan maju mundur pemerintah. Mulanya Yusril Ihza Mahendra yang berkomunikasi dengan Presiden Jokowi memastikan Ba'asyir akan mendapatkan pembebasan tanpa syarat. Belakangan pemerintah melakukan kajian atas pertimbangan pembebasan.






"Nanti kita lihat aja lah, saya kira Pak Yusril niatnya baik, dia sudah berkonsultasi kepada presiden dan mungkin presiden mengatakan ya dicoba. Sesudah itu muncul ke publik itu ternyata kurang tepat, lalu presiden juga meminta Pak Wiranto untuk mengkoordinir instansi terkait. Kita tunggu saja," paparnya.

Karena itu, Mahfud menilai semua pihak sebaiknya menunggu hasil kajian pemerintah lewat Kemenko Polhukam mengenai pertimbangan pembebasan Ba'asyir. Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan pertimbangan yang dikaji yakni aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum.






"Itu lah sebabnya kita tunggu saja studi yang dilakukan oleh Pak Wiranto, karena kan masih akan dipelajari aspek hukumnya bagaimana, aspek politiknya bagaimana dan sebagainya. Ya kita tunggu saja," ujarnya.



Simak Juga 'Australia Keberatan Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir':

[Gambas:Video 20detik]


Mahfud Md soal Pembebasan Ba'asyir: Kalau Mau Dipaksakan Harus Ubah UU
(fdn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads