"Untuk sopir truk, kemarin sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Sanden, Bantul," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Ipda Mulyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (22/1/2019).
Sopir truk bernama Muhammad Faisal (20) merupakan warga Sleman menabrak pemotor saat beratraksi ala 'Kapten Oleng' di Jalan Lingkar Selatan, Sanden, Bantul, Minggu (20/1) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami, dari hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi ditemukan ada unsur kesengajaan yang dilakukan sopir dalam mengemudikan kendaraan secara tidak wajar. Selain itu, apa yang dilakukannya (Faisal) membahayakan orang lain dan menimbulkan korban," katanya.
Padahal, merujuk Pasal 105 Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan menyebut bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan atau yang menimbulkan kerusakan jalan.
"Kalau pelanggaran (Terkait berlalu lintas), tersangka dikenakan pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009. Untuk pidananya dikenakan pasal 311 ayat 3 dan 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat," ujarnya.
"Merujuk tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 20 juta," sambung Mulyanto.
Disinggung mengenai kapan penahanan terhadap Faisal, Mulyanto menyebut sesegera mungkin. Mengingat Faisal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemungkinan hari ini dilakukan penahanan," pungkasnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini