"Tindakan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, yang mengandeng MA untuk melakukan pemeriksaan bersama menyalahi standar ketentuan Pemeriksaan Bersama antara Komisi Yudisial dan MA," kata Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable (IRL), Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Minggu (5/8/2018).
Merujuk pada Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 3/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bersama, Pemeriksaan Bersama hanya boleh dilakukan jika ada perbedaan pendapat terhadap perilaku yang melanggar etik dengan perilaku yang berupa teknis yudisial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ILR meminta kepada Ketua KY untuk tidak menegoisasikan eksistensi kelembagaan KY. Yaitu dengan mengabaikan hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik yg telah diperiksa dan dijatuhi sanksi oleh KY secara kelembagaan terhadap Andriani Nurdin.
"Tindakan Ketua KY yang menegoisasikan hasil pemeriksaan terhadap Andriani Nurdin dengan melakukan Pemeriksaan Bersama jelas mendegradasi standar etik Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga amanat reformasi dan juga berpotensi akan menjadi preseden buruk di masa mendatang," tegas Erwin.
Kasus Andriani terungkap saat pengadilan membongkar percakapan WA-nya dengan Andri Tristianto. Andriani meminta bantuan ke Andri untuk mengkondisikan berbagai perkara di tingkat kasasi. Andri sendiri telah dihukum 9 tahun penjara karena korupsi.
"Meminta MA untuk menjalankan sanksi etik KEPPH yang telah diputus oleh Komisi Yudisial dengan transparan ke publik," pungkas Erwin. (asp/asp)