"Kami sudah menduga, dan tentu saja bahwa ini harus disikapi secara arif dan bijak, terutama saya ingin katakan ini lembaga negara. Perintah itu kan perintah yang mendadak dari Presiden kemudian tentu kan ada perangkat-perangkat lain kenegaraan, ada menteri kehakiman, ada Menko Polhukam. Ini berkaitan dengan penanganan kasus terorisme, sedikit rumit dan kompleks. Tetapi menurut hemat saya, harusnya disikapi secara bijak," kata anggota TPM Achmad Michdan saat dihubungi, Selasa (22/1/2019).
Michdan mengatakan pihaknya mengusulkan pembebasan Ba'asyir dilakukan pada Rabu (23/1). Namun dia menyerahkan segala urusan teknis pembebasan kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika pembebasan tersebut ditunda, Michdan pun akan mempertanyakan alasan dari pemerintah. "Menurut hemat kami, kita akan mempertanyakan kalau misalnya tidak hari Rabu kendalanya apa, sepanjang itu tidak prinsip, menurut hemat kami itu bukan persoalan tetapi yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, statement-statement ini mempunyai akibat kepada masyarakat," ujarnya.
Michdan kemudian bicara soal syarat kesetiaan terhadap NKRI yang ditolak Ba'asyir. Menurut Michdan, Ba'asyir mendapatkan penjelasan dari Yusril Ihza Mahendra bahwa Pancasila itu sejalan dengan ajaran Islam. Alhasil, Ba'asyir menganggap tak perlu meneken setia kepada Pancasila karena sudah setia pada Islam.
"Yusril sudah mempersoalkan betul, begini ustaz, kenapa ustaz tidak mau menandatangi taat kepada Pancasila? Terus Yusril bilang, karena Pancasila ini sejalan dengan Islam. Kalau Pancasila sejalan dengan Islam kenapa harus saya, kalau saya mlih taat kepada Islam kenapa? Ini banyak kajian yang keliru.. Artinya beliau nggak ada masalah kan dengan Pancasila. Kalau kesetiaan kepada negara, maaf, dalam konsep Islam itu kecintaan kepada negara sebagaian dari pada iman, jadi nggak usah diragukan, ustaz itu menyatakan kalau beliau amat cinta kepada negara ini," tuturnya.
Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan pemerintah akan membuat kajian atas pertimbangan-pertimbangan pembebasan Ba'asyir. Aspek Pancasila dan NKRI ikut dikaji.
"Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu dipertimbangkan aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya. Jadi Presiden tidak boleh grusa-grusu, serta-merta, mengambil keputusan. Tapi perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2019).
Simak Juga 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini