"Dengar baik-baik kata-kata Presiden, Presiden itu mempertimbangkan kemanusiaan, jangan lupa bahwa Presiden itu adalah WNI yang taat hukum, karena itulah meminta kepada Menkopolhukam mempertimbangkan, mendiskusikan, dan lain-lain," kata Ngabalin kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).
Ngabalin menyebut Jokowi mempertimbangkan aspek usia dan kesehatan Abu Bakar Ba'asyir terkait rencana pembebasan. Namun dia menyebut Jokowi juga mempertimbangkan dan mengkaji aspek hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali lagi Ngabalin menyebut keputusan Jokowi yang akan diambil terkait Ba'asyir tak akan bertentangan dengan ketentuan hukum. Menurutnya, kajian menyeluruh soal pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tengah dilakukan pemerintah.
"Yang perlu Abang tekankan itu sebagai juru bicara pemerintah bahwa Presiden itu adalah warga negara Indonesia yang taat hukum dan tidak mungkin Presiden melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan. Presiden juga berencana mempertimbangkan faktor kemanusiaan sehingga upaya menuju satu kajian telaah yang mendasar yang dilakukan oleh Menkopolhukam dan para menteri terkait, terkait hukuman yang dijalani oleh Abu Bakar Ba'asyir. Ketiga, tentu juga karena faktor ikrar kepada NKRI, kemudian Pancasila dan lain-lain sebagainya. Kira-kira begitu normanya," ucap Ngabalin.
Pria yang khas dengan serbannya itu juga menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang mengklaim para keluarga korban bom Bali di Australia kecewa terhadap rencana pembebasan Ba'asyir. Ngabalin menegaskan belum ada keputusan apa pun yang diambil Jokowi terkait Ba'asyir.
"Ya kalau orang kecewa kan nanti melihat setelah keputusan apa yang diambil oleh Presiden, kan belum ada keputusan apa-apa. Jadi belum ada keputusan apa-apa, belum juga diambil keputusan apa-apa. Presiden hanya menyampaikan masih menunggu para menterinya, termasuk Pak Wiranto sebagai Menkopolhukam, tentu masih dipertimbangkan ya," ucap Ngabalin.
"Intinya presiden mempertimbangkan faktor-faktor kemanusiaan. Bahwa Abu Bakar Ba'asyir ini adalah seorang warga negara yang dalam menjalankan taat ini dan seterusnya. Itu kan jadi bagian persyaratan yang tidak bisa di... apa istilahnya, diabaikan, tentang apa itu, syarat apa itu, penandatanganan dokumen ikrar ini itu dan seterusnya. Jadi ya kita tunggu aja," tegas dia.
Simak Juga 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini