Ke Ratusan Mahasiswa UPI, Ma'ruf Cahyono Beberkan Tugas MPR

Ke Ratusan Mahasiswa UPI, Ma'ruf Cahyono Beberkan Tugas MPR

Robi Setiawan - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 20:56 WIB
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Sebanyak 320 mahasiswa jurusan Pendidikan Ketatanegaraan (PKn) dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), mengunjungi Gedung Nusantara V, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta. Kedatangan mereka untuk melakukan studi banding tentang tugas dan fungsi MPR.

Di MPR, rombongan yang dipimpin oleh Ketua Departemen PKn UPI, Prof. Dr. Sapriya, Med, itu disambut Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono yang memaparkan tugas dari MPR.

MPR, menurut Ma'ruf, merupakan salah satu dari beberapa lembaga negara yang keberadaannya ada di dalam konstitusi seperti DPR, DPD, MA, BPK, KY, MK, dan Presiden. Delapan lembaga negara itu mempunyai tugas dan fungsinya yang diatur dalam UUD. Untuk di kawasan parlemen ada 3 lembaga negara, yakni MPR, DPR, dan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga lembaga ini satu rumpun namun memiliki tugas yang berbeda. Masing-masing memiliki karakteristik," ungkap dia dalam keterangan tertulis, Senin (21/1/2019).


Dia melanjutkan, ada perbedaan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen UUD Tahun 1945. Meski demikian dia menyebut tetap fundamental. Tugas MPR dalam UUD adalah mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan bisa mekmazulkan presiden bila melanggar hukum. Sebelum UUD diamandemen, MPR mempunyai tugas membuat ketetapan dan menetapkan GBHN. Mesi begitu, kata dia, sekarang kedua tugas ini tidak lagi dimiliki oleh MPR.

Terkait GBHN, Ma'ruf mengatakan bahwa MPR tengah sibuk membahas masalah haluan negara. Hal itu berasal dari masyarakat yang menyadari bahwa haluan negara ala GBHN merupakan hal penting dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Keinginan dari masyarakat untuk menghidupkan kembali haluan negara seperti itu diserap dan dijaring oleh MPR.

MPR pun telah mengesahkan panitia yang khusus membidangi keinginan tersebut lewat dibentuknya Panitia Ad Hoc I. Panitia ini diputuskan saat Sidang Tahunan MPR, Agustus 2018 lalu.


Menurut Ma'ruf Cahyono, tugas MPR tidak hanya diatur dalam UUD. Dia menyebutkan bahwa dalam UU. No.17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau yang lebih popular dikenal dengan UU MD3, MPR diberi amanat untuk melakukan Sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, melakukan pengkajian terhadap konstitusi, tata negara, dan pelaksanaannya.

Terkait masalah sosialisasi, upaya pemasyarakatan empat pilar MPR itu dilakukan dengan berbagai macam cara, seperti lewat training of trainers, lomba cerdas cermat, outbond, diskusi, seminar, lewat pertunjukan wayang kulit.

Ma'ruf Cahyono berharap kedatangan para mahasiswa dari Bandung tersebut tidak hanya sekadar berkunjung namun dapat mengingat simbol-simbol tata negara. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads