HNW Dukung Kesetaraan Guru PAUD Formal dan Non-Formal

HNW Dukung Kesetaraan Guru PAUD Formal dan Non-Formal

Robi Setiawan - detikNews
Selasa, 15 Jan 2019 15:24 WIB
Foto: MPR
Jakarta - Guru PAUD yang terhimpun dalam Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) mengajukan judicial review UU. No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menerima judicial review tersebut.

"Ini tuntutan yang sederhana, keadilan dan kesetaraan hak guru-guru PAUD formal dan non-formal," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (15/1/2019).

HNW mengingatkan apabila persoalan ini tidak tuntas di periode pemerintahan saat ini, dirinya berjanji memperjuangkan aspirasi para guru PAUD non-formal di periode yang akan datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga akan memastikan pada 2020 UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan dimasukkan dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), untuk dikoreksi guna memasukkan dan menyetarakan guru PAUD formal dan non-formal sama-sama dilindungi negara.


HNW mengingatkan untuk tidak mendiskriminasikan antara guru PAUD formal dan non-formal karena posisi keduanya sebenarnya setara. Ia heran mengapa dalam undang-undang turunannya tentang guru dan dosen tidak masuk dalam definisi setara, sehingga terjadi ketidakadilan.

"Saya pikir sudah tepat diajukan ke MK, apakah hal itu tidak bertentangan dengan konstitusi UUD NRI 1945?" paparnya.

Lebih lanjut menurutnya saat ini anak-anak usia dini saat ini berada dalam dua kondisi. Mereka yang keluarganya tidak mampu berada dalam kondisi tumbuh kembang yang tidak normal, seperti stunting. Sementara yang keluarganya mampu, anak-anaknya 'dirampok' oleh internet dan gadget.

Hal demikian menurutnya memerlukan hadirnya pihak-pihak yang betul-betul bisa memberikan alternatif pendidikan yang baik, seperti PAUD. PAUD ini pun membutuhkan guru-guru yang berdedikasi.


"Para guru inilah yang saat ini menuntut penyetaraan haknya," ujarnya.

Hal tersebut disampaikan HNW di sela-sela acara doa bersama dengan ratusan guru PAUD, yang diselenggarakan di Masjid Al Falah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, para guru PAUD tersebut melakukan judicial review sebab merasa kesetaraan antara guru PAUD formal dan non-formal belum setara. Kondisi tersebut membuat guru PAUD non-formal tidak mendapatkan hak yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Hak-hak yang dimaksud misalnya dalam memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, jaminan kesejahteraan sosial, dan tidak pernah memperoleh kesempatan untuk mengembangkan, serta meningkatkan kualifikasi akademik serta kompetensi.

Dalam uji materi yang diajukan, para guru PAUD ini menghendaki pengertian guru harus mencakup pendidikan PAUD formal dan PAUD non-formal. (idr/idr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads