Tim Pengacara Muslim (TPM) keberatan terhadap pernyataan media asing, yang menyebutkan Abu Bakar Ba'asyir sebagai dalang peristiwa bom Bali.
"Dalam kesempatan ini memang ingin disampaikan ada media yang mendiskreditkan Ustaz (Ba'asyir). Itu tidak benar, tuduhan Ustaz di belakang bom Bali, itu tidak benar," kata anggota TPM Ahmad Michdan di Kantor The Law Office of Mahendradatta, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Menurut Ahmad, tuduhan-tuduhan itu tidak terbukti di persidangan. TPM meminta media asing tak menyebar fitnah yang merugikan keluarga Ba'asyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah disampaikan juga, kita imbau kepada media yang menurut keluarga tadi sebagai bagian fitnah. Oleh karena itu, masih dalam tahap peringatan itu tidak benar itu fitnah," sebutnya.
Soal pembebasan Ba'asyir, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah soal kepastian tanggal bebas. Presiden Jokowi sebelumnya menyebut pembebasan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan.