Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir rencananya dilakukan pekan ini. Tim Pengacara Muslim (TPM) mengusulkan agar pembebasan Ba'asyir dilakukan hari Rabu (23/1).
"Itu kan (menurut) Yusril minggu ini, kalau mau kejelasannya tanya Yusril, prosesnya harus diberikan ke kami. Kalau kami mengusulkan Rabu. Kami mempersiapkan Rabu," kata Ketua Dewan Pembina TPM, Mahendradatta, di kantornya, Jalan Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Namun, Mahendradatta belum mengetahui mekanisme hukum pembebasan Ba'asyir itu. Dia menyerahkan penjelasan soal mekanisme hukum kepada Yusril.
"Kalau mekanisme hukum silakan tanyakan ke Pak Yusril," sebutnya.
Kuasa hukum Ba'asyir lainnya, Ahmad Michdan mengatakan keinginan untuk pembebasan Ba'asyir sudah sejak lama. Namun, saat itu, selalu terbentur dengan persyaratan yang ditolak oleh Ba'asyir.
"Kemudian ini yang diambil alih oleh Yusril dan Pak Presiden (Jokowi). Ini Pak Yusril yang datang ke kami. Kami kalau itu kaitannya pembebasan bersyarat terbentur dengan syarat yang ustaz tidak mau. Kemudian ini yang diambil alih," ujar dia.
Pembebasan Ba'asyir ini awalnya disampaikan Yuzril Ihza Mahendra melalui akun Facebooknya. Dia menyatakan pembebasan Ba'asyir disetujui Presiden Joko Widodo atas alasan kemanusiaan.
Presiden Jokowi juga telah menyatakan mengizinkan pembebasan terhadap terpidana Ba'asyir. Alasannya, faktor kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan kondisi kesehatan Ba'asyir.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksikan juga video 'Ba'asyir Dibebaskan, Jokowi Diminta Tidak Diskriminatif':