Beraksi dari Balik Lapas, Penipu Ini Perdaya Polisi

Beraksi dari Balik Lapas, Penipu Ini Perdaya Polisi

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 15:22 WIB
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Subdirektorat I Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit I Resmob Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka yang berhasil menipu polisi dengan meminta sejumlah uang. Pelaku beraksi dari dalam lembaga pemasyarakatan di wilayah Jakarta.

Kanit I Subdit I Kompol Malvino menceritakan kronologi penipuan yang dilakukan tersangka. Tersangka berinisial OS (35) itu saat beraksi sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas daerah Jakarta dan dalam kasus yang sama.

"(Tersangka OS) yang bersangkutan menelepon korban, di mana korban anggota Polri dan pelaku ngaku ajudan pejabat Polri," kata Malvino di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malvino mengatakan tersangka beraksi menggunakan telepon seluler di dalam Lapas. Penipuan itu berlangsung pada 22 Desember 2018.

OS menelpon salah satu anggota Polri dan mengaku sebagai ajudan dari petinggi Polri. Kepada korban, tersangka meminta korban membayarkan tiket pesawat teman dari salah satu petinggi Polri tersebut. Korban lalu mengirim uang sebesar Rp 12.582.000 ke rekening tersangka yang sudah disiapkan.

"Kemudian korban mentransfer uang dan setelah korban mengecek, itu ternyata penipuan," kata Malvino.

Tersangka dibantu oleh ibu kandungnya, yang berperan mengambil uang hasil kejahatan itu. Sang ibu, yang berinisial HN (58), berperan mengoperasikan rekening-rekening hasil kejahatan anaknya. HN ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Sabtu (5/1/2019).

"Pelaku ini kita tangkap masih berada di dalam lapas. Pelaku ditangkap dengan kasus yang sama. Untuk melancarkan aksinya, pelaku bekerja sama dengan ibunya sendiri sebagai penampung rekening kejahatan," kata Malvino.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 huruf R UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 56 KUHP juncto Pasal 378 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads