Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah

Polisi Tangkap Penipu Mendagri, Pelaku Ngaku Kepala Sekolah

Samsuduha Wildansyah - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 14:22 WIB
Foto: Samsuduha Wildansyah
Jakarta - Subdit II Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka tunggal inisial NSN (35) yang menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Modusnya tersangka mengaku sebagai kepala sekolah dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pembangunan sekolah dan musala.

Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.

"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian tersangka mengontak korban dan mengaku sebagai Kepala Sekolah Dasar di mana Tjahjo pernah bersekolah di daerah Semarang. Tersangka meminta bantuan uang sejumlah Rp 10 juta untuk pembangunan sekolah dan mushola.
Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.

"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap Reza.

Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran.

"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," kata Argo.

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads