Panit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi menjelaskan, kasus berawal ketika tersangka mendapatkan nomor Tjahjo yang diperoleh dari sebuah grup WhatsApp.
"Jadi, dia punya forum grup WA, dari situ dia dapat nomor Pak Menteri. Dia punya grup WA di HP-nya," kata Reza kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa rasa curiga, selanjutnya korban mentransfer uang Rp 10 juta sesuai keinginan tersangka dan ditransfer oleh staf Kemendagri. Kemudian korban meminta stafnya mengecek pembangunan sekolah itu.
"Itikad baik Pak Menteri mentransfer dan menyuruh staf mengecek perkembangan pembangunan sekolah. Ternyata setalah dicek tidak ada pembangunan tersebut," ungkap Reza.
Atas hal itu, staf Kemendagri membuat laporan ke Polda Metro Jaya dan polisi berhasil menangkap tersangka itu di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi pada (4/1/2019). Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk bermain judi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut bahwa tersangka merupakan seorang pengangguran.
"Untuk penipuan Pak Menteri Dalam Negeri itu (profesi pelaku) tidak bekerja, dia nganggur," kata Argo.
Atas perbuatanya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 4, Pasal 5 Junto Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini