"Saya nggak tertarik, saya pengen kerja yang bener, istri saya juga masuk penjara. Biaya kehidupan tinggi, anak-anak saya sekarang sama nenek," kata Charles kepada wartawan di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (21/1/2019).
Charles ditangkap bersama temannya, Andri pada Minggu (23/12/2018). Keduanya ditangkap atas pencurian di rumah kosong di kawasan Pancoranmas dan Cimanggis, Kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari bebas (penjara) saya mulai lagi. Bulan Juli (bebas, kasus di lokasi yang sama. Sebelumnya kena setahunan," katanya.
Sebelum-sebelumnya, Charles mencuri di beberapa rumah mewah di Depok. Dia berpura-pura menjadi tamu ke rumah yang menjadi sasarannya itu.
Di rumah yang menjadi sasarannya itu, Charles mengambil barang-barang berharga yang bisa dia jual kembali. "(Penghasilan dari mencuri) nggak tentu, tapi ini terbesar sekitar Rp 10 jutaan," lanjutnya.
Atas perbuatannya itu, Charles dan Andri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dari keduanya, polisi menyita barang bukti di antaranya gitar dan laptop.