"Ini adalah pelaku-pelaku yang memang incaran lama, target anak-anak (polisi) di lapangan. Mereka adalah Spesialis rumsong yang kita kenakan pada mereka adalah pasal 363 di atas 5-7 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Dedi Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Senin (21/1/2019).
Dua orang pelaku yang tertangkap yakni Charles (36) dan Andri Susilo (21). Keduanya ditangkap pada Minggu (23/12/2018) di kawasan Depok.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenernya masih banyak (hasil curian), tapi yang berhasil kita sita di sini ada gitar, laptop, sejumlah HP dan alat yang digunakan untuk mencongkel yaitu 2 linggis, obeng dan letter t. Total kerugian korban diperkirakan sekitar 100 jutaan," tuturnya.
![]() |
"Berdasarkan CCTV mereka hanya berdua," tambahnya.
(mea/mea)