"Sekda Provinsi dalam rangka bakal calon gubernur meminta untuk proses RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) ini meminta Rp 1 miliar," ucap Neneng Rahmi Nurlaili dalam persidangan lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/1/2019).
Iwa memang sempat ingin mengikuti pencalonan Gubernur Jabar pada 2018 meski pada akhirnya tidak berujung positif. Sedangkan Neneng Rahmi, yang merupakan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut, tetapi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Hendry menyampaikan ke saya, 'Minta saja ke Lippo' (untuk memenuhi permintaan Iwa)," ujar Neneng Rahmi.
Neneng Rahmi kemudian menghitung berbagai pemberian yang sebelumnya diterima terkait Meikarta. Dia mengaku ada sisa uang dari pemberiannya ke Kepala Dinas PUPR Jamaludin sebesar Rp 400 juta.
"Sehingga sisa di saya Rp 400 juta dan saya tinggal memintakan Rp 500 juta. Jadi total Rp 900 juta karena Pak Hendry sarankan untuk tidak dibayarkan dulu seluruhnya," kata Neneng Rahmi.
Neneng Rahmi mengaku memberikan uang itu ke Iwa dalam berbagai tahapan. Dia awalnya memberikan uang kepada Hendry, kemudian diteruskan ke anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Sulaiman, lalu diteruskan ke anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDIP Waras Wasisto, baru setelahnya kepada Iwa.
Persoalan Rp 1 miliar yang dimintakan Iwa itu sebelumnya disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dia memang mengaku mendengar dari Neneng Rahmi soal permintaan Rp 1 miliar dari Iwa, tetapi tidak tahu detailnya.
Iwa pun sudah pernah ditanya wartawan soal kesaksian dalam persidangan itu. Dia menepis pernah berurusan dengan Neneng sebagai Bupati Bekasi. Sedangkan soal Rp 1 miliar, Iwa mengaku sudah menjelaskannya ke KPK pada November 2018. Saat itu memang Iwa dipanggil penyidik sebagai saksi.
"Terkait informasi bahwa saya menerima atau meminta uang Rp 1 miliar terkait pengurusan RDTR Kabupaten Bekasi yang berhubungan dengan Meikarta, saya meminta rekan-rekan terus mengikuti secara utuh persidangan dan fakta persidangan agar informasi yang menyebut nama saya tidak menjadi salah tafsir sekaligus merugikan saya pribadi khususnya dan institusi Pemprov Jawa Barat," kata Iwa pada Senin, 14 Januari lalu.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(mso/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini