Bawa 5 Kg Sabu, Sopir di Kendari Terancam Hukuman Mati

Bawa 5 Kg Sabu, Sopir di Kendari Terancam Hukuman Mati

Sitti Herlina - detikNews
Senin, 21 Jan 2019 13:10 WIB
Kendari - MA (51), yang sehari-hari sebagai sopir, ditangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). MA diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 5 kg.

MA saat ini ditahan oleh BNNP Sultra setelah penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/1/2019) lalu di Jalan Poros Kendari-Kolaka, Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sultra.

Kepala BNNP Sultra Brigjen Bambang Priyambadha mengatakan terduga MA sudah kedua kalinya menjadi kurir narkotika yang dikirimkan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ke Kendari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengakuannya ia menjadi kurir sudah yang kedua kalinya. Ia mengatakan membawa sabu atas suruhan seseorang dengan inisial HG untuk diserahkan kepada seorang dengan inisial Y di Kota Kendari," jelasnya kepada sejumlah rekan media di Kendari, Senin (21/1/2019).

Honor yang didapatkan tersangka MA setiap menjadi kurir adalah sebesar Rp 20 juta. Bambang menjelaskan, kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterimanya bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui pelabuhan feri Bajoe (Sulsel)-Kolaka (Sultra).

"Atas laporan tersebut kemudian pada hari Sabtu itu sekitar pukul 05.00, kapal feri tiba dan kami mengikuti seseorang yang diduga menjadi kurir dengan membawa tas ransel, kemudian naik ke angkutan mobil umum menuju Kendari," jelasnya.


Saat perjalanan menuju Kendari, tim dari BNNP Sultra terus mengikuti angkutan umum yang diperkirakan ditumpangi tersangka. Kemudian, saat diduga tersangka turun di Warung Coto Makassar yang ada di Konawe, tim melakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang disita adalah berupa tas ransel dan plastik bening sebanyak lima yang masing-masing berisi 1.024 gram, 1.023 gram, 1.024 gram, 1.005 gram, dan 1.023 gram serta plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat 0,65 gram sehingga berat keseluruhan sebanyak 5.099,65 gram.

Dia menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut selama kurang-lebih dua bulan sebelumnya. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads