Dalam persidangan terungkap fakta Ajat dengan sengaja tidak mencantumkan riwayat pekerjaan secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu. Teradu hanya menerangkan sebagai wiraswasta.
"Tindakan Teradu yang tidak memuat rekam jejak sebagai Tenaga Ahli pada salah satu Fraksi di DPR RI dapat menimbulkan praduga bahwa ada fakta yang disembunyikan terkait netralitas Teradu," demikian pertimbangan DKPP dalam putusan yang dikutip dari website DKPP, Senin (21/1/2019).
Keputusan itu diketok oleh Harjono selaku Ketua merangkap anggota dengan anggota Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisioner KPU Banten Mashudi membenarkan pemberian sanksi tersebut.
"Oleh Bawaslu diteruskan ke DKPP, proses di sidang kode etik dengan pemeriksaan saksi, bukti keterangan teradu dan pengadu, maka oleh majelis diberi sanksi pelangaran berat," kata Mashudi.
Sebelum menjadi komisioner KPU Tangsel, Ajat adalah Tenaga Ahli anggota DPR dari Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono. Selain itu, Ajat juga masuk dalam SK DPC Partai Gerindra Kota Tangerang Selatan Nomor: BN-04/09-002/Kpts/DPC-Gerindra/2017 yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan kartu keanggotaan partai.
(asp/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini