Jokowi Berhentikan Dewas BPJS TK yang Dilaporkan Dugaan Pencabulan

Jokowi Berhentikan Dewas BPJS TK yang Dilaporkan Dugaan Pencabulan

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 19 Jan 2019 21:01 WIB
Syafri Adnan Baharuddin/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB). SAB sebelumnya mengajukan pengunduran diri setelah terbelit isu dugaan pencabulan.

"Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik. Pemberhentian dengan hormat saudara SAB menunjukkan presiden mengapresiasi kontribusi SAB kepada negara, yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1/2019).

Pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Lewat pemberhentian ini, Jokowi disebut Poempida juga menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.



"Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya.
Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," sambung Poempida.




SAB sebelumnya menyatakan pengunduran diri dalam jumpa pers pada Minggu, 30 Desember 2018.

SAB mengatakan dirinya mundur bukan sebagai pembenaran mantan stafnya. Syafri mengaku fokus menempuh jalur hukum.

"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum," katanya.
(fdn/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads