"Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik. Pemberhentian dengan hormat saudara SAB menunjukkan presiden mengapresiasi kontribusi SAB kepada negara, yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/1/2019).
Pemberhentian dengan hormat SAB tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2019 pada 17 Januari. Lewat pemberhentian ini, Jokowi disebut Poempida juga menunjukkan posisinya menghormati proses hukum.
"Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya. Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini. Saya pribadi berharap semua pihak menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," sambung Poempida.
SAB sebelumnya menyatakan pengunduran diri dalam jumpa pers pada Minggu, 30 Desember 2018.
SAB mengatakan dirinya mundur bukan sebagai pembenaran mantan stafnya. Syafri mengaku fokus menempuh jalur hukum.
"Agar saya dapat fokus dalam rangka menegakkan keadilan melalui jalur hukum," katanya.
(fdn/haf)