MA Hukum Politikus PD Ramadhan Pohan 3 Tahun Penjara

MA Hukum Politikus PD Ramadhan Pohan 3 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 20 Jan 2019 13:30 WIB
Ramdhan Pohan (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan. Alhasil, calon Wali Kota Medan itu dihukum 3 tahun penjara karena menipu.

Kasus bermula saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan untuk periode 2016. Untuk menunjang biaya kampanye, Ramadhan Pohan pinjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah.


Pinjam meminjam itu berbuntut panjang karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?

"JPU NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima-red), Terdakwa tolak," demikian lansir website MA sebagaimana dikutip detikcom, Minggu (20/1/2019).

Perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Redaksi sudah mencoba konfirmasi putusan tersebut ke Hp Ramadhan Pohan. Namun nomor ponselnya tidak aktif.


Simak juga video 'Politikus 'A' Dipolisikan Terkait Hoax Surat Suara Tercoblos ':

[Gambas:Video 20detik]


MA Hukum Politikus PD Ramadhan Pohan 3 Tahun Penjara
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads