"KPK memberikan banyak penjelasan pada banyak pihak guna mereka paham bagaimana menggunakan pendaftaran online, sesungguhnya tidak sulit juga," ujar Saut saat dihubungi detikcom, Minggu (20/1/2019).
"Itu sebabnya kalau ada keinginan, maka terlihat ada daerah lain yang bisa melakukanya. Adanya satu orang yang melaporkan itu bukti bahwa pekerjaan itu bisa dilakukan alias tidak sulit," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena common sense KPK ini bisa dilakukan, maka bentuk sosialisasi yang KPK lakukan sejak sistem online diberlakukan lebih pada inisiatif pihak pelapor LHKPN, apa yang mereka tidak pahami maka tim KPK datang memberi penjelasan dengan senang hati," tutur Saut.
Diketahui tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) DPRD Banten hanya 1,19 persen. Dari total 84 orang anggota, hanya satu orang yang melaporkan LHKPN.
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan instruksi ke anggota untuk melaporkan kekayaan ke KPK. Tapi, instruksi tidak dijalankan karena laporan kekayaan yang dinilai rumit. Sebagian anggota DPRD juga gagap teknologi karena pelaporan secara online.
"Sebetulnya bukan ketidakpatuhan, pemahaman pelaporan itu kan persoalannya ada hal njelimet nggak paham, sebagian 'gaptek'," kata Asep saat dihubungi detikcom, Sabtu (19/1).
Simak juga video 'Menemukan Dugaan Korupsi? Laporkan ke Call Center KPK':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini