Alasan kemanusiaan menjadi dasar Jokowi memberikan kebebasan bagi Ba'asyir. Selain itu, kondisi kesehatan Ba'asyir disebut menjadi pertimbangan.
"Faktor kemanusiaan. Artinya, beliau sudah sepuh. Ya faktor kemanusiaan. Termasuk kondisi kesehatan," kata Jokowi, Jumat (18/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang, termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Ba'asyir. Dia menyebut pembahasan tentang pembebasan Ba'asyir sudah dilakukan sejak awal 2018 melalui pertimbangan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Namun Jokowi tidak menyebutkan mekanisme apa yang diambil untuk membebaskan Ba'asyir.
"Ini pertimbangan yang panjang, pertimbangan sisi keamanan dengan Kapolri, pakar, dan terakhir dengan Pak Yusril," katanya.
Sedangkan sebelumnya, Yusril menyatakan Ba'asyir akan bebas pekan depan dan telah disetujui Jokowi. Namun Yusril tidak menyebutkan Ba'asyir akan bebas melalui mekanisme apa.
Menilik ke belakang, Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar pada Juni 2011. Dia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, ada tiga opsi yang memungkinkan Ba'asyir dibebaskan dari terungku. Apa saja?
"Yang jelas, Ustaz ABB (Abu Bakar Ba'asyir) bisa bebas melalui bebas murni, bebas bersyarat, dan grasi presiden dengan alasan kemanusiaan," sebut Ade kepada detikcom.
Ade menyebut opsi bebas murni belum bisa dilakukan karena memang masa hukuman yang dijalani Ba'asyir belum tuntas. Dia menyebut perhitungan waktu bebasnya Ba'asyir secara murni yaitu sekitar akhir Desember 2023.
Sedangkan untuk opsi pembebasan bersyarat, Ade mengatakan Ba'asyir belum menandatangani surat pernyataan sebagai salah satu syarat mendapatkan pilihan itu. Padahal, menurut Ade, syarat telah menjalani dua pertiga masa hukuman sudah dilewati Ba'asyir.
"Jika melalui mekanisme PB (pembebasan bersyarat), menurut perhitungan dua pertiga masa pidananya pada tanggal 13 Desember 2018. Tetapi masalahnya, Ustaz ABB sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan sebagai salah satu persyaratan PB," kata Ade.
Opsi terakhir, yaitu grasi, tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Ade. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jawa Barat Abdul Haris berbicara mengenai kemungkinan pilihan terakhir itu.
"Paling grasi bisa atau dia kan sakit permanen, memungkinkan," ucap Abdul saat dihubungi terpisah.
Namun Abdul mengatakan pihak lapas tidak memiliki kebijakan untuk bergerak aktif. Dia mengaku hanya menunggu pengajuan pembebasan bersyarat atau mengenai grasi itu.
"Kalau di lapas kita nggak punya kebijakan. Nunggu surat dari luar. Sifat kami pasif," kata Abdul.
Soal mekanisme yang diambil untuk kebebasan Ba'asyir belum jelas pula. Tim Pembela Muslim (TPM) yang diwakili Achmad Michdan mengaku sedang mengurus administrasi pembebasan Ba'asyir tetapi tidak menyebut detail mekanisme pembebasan apa yang digunakan. Dia hanya mengatakan Ba'asyir bebas tanpa syarat.
"Nanti (tanggal pembebasannya) tunggu, saya masih urus," kata Michdan. (dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini