"Kita akan dalami, kemungkinan pemilik bisa kita jadikan tersangka, kita dalami dulu," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo kepada wartawa di lokasi, Jumat (18/1/2019).
Siswo mengatakan, pihaknya masih mengembangkan pemeriksaan terhadap pemilik dan juga saksi-saksi lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pemilik bisa dipidana jika terbukti lalai.
"Kita kenakan pasal kelalaian dalam pekerja yang mengakibatkan orang meninggal atau mati itu pasal 359 KUHP, itu ancaman hukumannya 5 tahun atau 15 tahun," sambungnya.
Polisi juga masih mendalami perizinan usaha tersebut. Siswo menyebut pemilik tidak memiliki izin usaha penggilingan limbah plastik.
"Kita dalami apakah (lapak) legal atau ilegal, tapi dugaan sementara ini tidak ada izinnya
AM sendiri telah dimintai keterangan pada Kamis (17/1) kemarin. Dia sempat pingsan setelah mengetahui pegawainya tewas dengan cara tragis.
"Pemiliknya juga sampai saat ini masih suka pingsan, tapi tetap kita periksa. Hari ini kita periksa, tapi untuk perkembangannya kita belum tahu ya," tambahnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini