Razia ini melibatkan 20 polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok. Razia digelar di Jalan Margonda Raya, yang mengarah ke pusat Kota Depok.
"Hari ini kita operasi di jalur cepat, jadi ada jalur lambat ada jalur cepat sebutan kita. Jalur cepat tidak boleh ada roda dua yang melintas, khusus roda empat," kata Kanit Turjawali Iptu Elni Fitri kepada detikcom di lokasi, Jumat (18/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayoritas pengendara mengaku tidak tahu ada rambu dan peraturan jalur cepat di Jalan Margonda. Padahal aturan ini sudah disosialisasi sejak dua tahun lalu.
"Selama dua jam ini kurang-lebih 400 kendaraan sudah kami tilang, alasannya kadang rambu nggak kelihatan, kadang bilang dia tidak tahu, padahal sosialisasi sudah selama dua tahun," ucap Fitri.
Ada beberapa pengendara yang tidak terima ditilang sehingga berdebat dengan polisi. Namun sebagian besar menerima ditilang.
"Kegiatan secara keseluruhan berjalan kondusif," kata Fitri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini