"Kalau penyampaian dari kami, dari penasihat hukumnya ibu Baiq Nuril, kami tidak ingin mengintervensi terlalu jauh, yang jelas kami sudah melaksanakan kewajiban kami melaporkan terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana," ucap tim pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil gelar perkara khusus, tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (17/1)
Pihak pengacara Baiq Nuril pun tentu kecewa dan pasrah terhadap putusan tersebut. "Terkait pasal mana yang mau diterapkan oleh penyidik dan terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," ujar Yan.
Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini