"Seandainya nanti putusannya sah, kasus ini di-SP3, laporan Baiq Nuril ini di-SP3 berdasarkan hasil gelar tadi, mungkin, kemungkinan besar kami akan menguji SP3 tersebut di pengadilan," ucap tim pengacara Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, kepada detikcom, Kamis (17/1/2019).
"Caranya, kami akan mengajukan praperadilan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pihak Baiq Nuril berharap lewat jalan di sidang praperadilan menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan keadilan.
Yan menyatakan, selaku warga negara, Baiq Nuril telah melakukan kewajibannya dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga telah dilakukan oleh H Muslim.
Menjadi kewajiban pula, lanjut Yan, penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang bisa diterapkan, dan terbukti atau tidaknya perbuatan yang dilaporkan Baiq Nuril.
Baca juga: Berkas PK Baiq Nuril Dikirim ke MA |
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Baiq Nuril melaporkan H Muslim karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadapnya. Dalam persidangan di PN Mataram, terungkap pembicaraan Muslim dengan Baiq Nuril via telepon. Eks atasan Baiq Nuril itu kerap menceritakan hubungan badannya dengan wanita lain yang bukan istrinya.
Merasa dilecehkan, Baiq Nuril pun merekam percakapan itu lewat ponsel miliknya. Kasus itu berlangsung pada 2012 saat Baiq Nuril masih menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram. Sedangkan Muslim kala itu masih menjabat kepala sekolah.
Simak Juga 'Mahasiswa di Makassar Tuntut Jokowi Bebaskan Baiq Nuril':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini