Tersangka tersebut berkasnya dilimpahkan oleh Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung RI kejagung RI melalui Kejari Surabaya sesuai locus delicti.
Tersangka bernama Wahyu Pujo Saptono selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah membenarkan pihaknya menerima tersangka dan barang bukti dengan tersangka Wahyu Pujo Saptono terkait tindak pidana korupsi.
"Jadi memang benar pada Kamis (17/1), penuntut umum pada Kejaksaan Agung menerima tersangka dan barang bukti atas nama WPS," kata Heru kepada wartawan di kantor Kejari Surabaya Jalan Sukomanunggal, Kamis(17/1/2019).
Heru menjelaskan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka yakni tentang penyalahgunaan dana PT PJU (Petrogas Jatim Utama) BUMD Pemprov Jatim.
Dikatakan Heru, berdasarkan fakta yang terungkap dalam penyidikan Bareskrim Mabes Polri, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 15 November 2010 dilakukan kerjasama antara PT PJU dan PT GHI.
Dalam pedoman itu, ada salah satu yang tidak dipenuhi oleh PT PJU yakni anggran dasar dari pihak ketiga yang dilanggar yakni aturan Kepmendagri no 43 tahun 2004. Selanjutnya mulai dari pelaksaan, perencanaan dan pencairan anggaran tidak sesuai dengan SOP di intern PT PJU sendiri.
"Ada pengunaan faktur-faktur fiktif, untuk sebagai pertanggung PT (PJU) itu sendiri yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga dari Hasil audit BPK RI bahwa, terdapat kerugian daerah sebesar Rp 29.133.596.855,00," ungkap Heru.
Setelah dilimpahkan, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari hingga menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tandas Heru.
Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.
Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini