"Penyidik tidak memiliki maksud apapun untuk menyinggung pemberitaan atau artikel Balairung. Pertanyaan penyidik kan dalam rangka membuat terang peristiwa itu, dan untuk metode pertanyaan yang diajukan itu keahlian dari penyidik," kata Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto di Mapolda DIY, Kamis (17/1/2019).
Pemeriksaan terhadap dua jurnalis Balairung, Citra Maudy selaku penulis artikel pada 7 Januari lalu dan Thovan Sugandi selaku editor pagi tadi, menurut Yuliyanto merupakan kebutuhan dari proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masih ada keterangan yang dianggap perlu oleh penyidik dari saksi-saksi," jelasnya.
Yuliyanto pun memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan dasar laporan dari Kepala Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo ke Polda DIY soal dugaan pemerkosaan atau dugaan pencabulan mahasiswi UGM.
"Jadi ini menurut saya salah persepsi saja (ada tudingan ingin mempersoalkan pemberitaan Balairung)," sebutnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli yang menjadi penasihat hukum Citra dan Thovan menduga pemeriksaan oleh Polda DIY sebagai indikasi ingin mempersoalkan artikel 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan '. Salah satunya karena materi pertanyaan penyidik sebagian besar berkutat pada proses reportase Balairung.
"Kami melihat ada kesan bahwa UGM atau kemudian penyidik (Polda DIY) seolah-olah sedang ingin mempersoalkan keberadaan Balairung lewat pemberitaannya (soal kasus dugaan perkosaan mahasiswi KKN UGM)," ujar Yogi di kantornya, Rabu (16/1). (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini