Sgt akhirnya diciduk polisi pada 12 Januari kemarin di tempat kosnya di Kecamatan Wates setelah korban yang trauma berat mengadu ke ayah kandungnya.
"Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya berulang kali sejak tahun 2014 hingga korban mengalami trauma," kata Kapolres Kulon Progo, AKBP Anggara Nasution kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksinya itu dilakukan di berbagai tempat, seperti di kamar korban di rumah ketika istrinya tidur, di kos Sgt dan di rumah kerabat.
"Sebenarnya saya kasihan, tapi tergiur karena anaknya cantik," aku Sgt.
Oleh polisi, Sgt dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta ditambah sepertiga dari masa hukuman karena Sgt berstatus sebagai wali dari korban.
Sedangkan korban saat ini bersama ibu kandungnya telah mendapatkan pendampingan untuk trauma healing. (sip/sip)