"Jadi setelah orang tua mengetahui kejadian itu, orang tua korban meminta pertanggung jawaban pelaku," ujar kuasa hukum korban, Muannas Alaidid kepada wartawan di Mapolres Bekasi Kabupaten, Kamis (17/1/2019).
Orang tua korban saat itu masih menawarkan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Namun, AA menolak dan malah menawarkan kompensasi yang membuat orang tua korban direndahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada jalan lain, Ismanto, ayah korban melaporkan hal ini ke polisi. Laporan Ismanto di Polres Bekasi terregistrasi dengan nomor LP/057/046-SPKT/K/I/2019/Restro Bekasi, tertanggal 17 Januari 2019.
"Kami laporkan saudara AA dengan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Muannas.
Korban disekap tanggal 6-11 Januari 2019 di dua hotel di kawasan Bekasi. Selama disekap, korban diperkosa berkali-kali oleh pelaku.
Korban dan pelaku awalnya kenal di perusahaan otomotif di Karawang. Perusahaan itu tempat AA bekerja dan menjadi tempat korban magang.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini