"Setelah kami mendengar kabar dari masyarakat bahwa mobil operasional desa diduga digadaikan oleh DY, Kepada Desa Jatikalang, kemudian kami perintahkan perangkat desa untuk mencari mobil tersebut," kata Camat Prambon Ainun Amalia kepada detikcom saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).
Ainun mengatakan, pihak kecamatan akan meminta mobil operasional desa tersebut setelah ditemukan. Untuk sementara, inventaris desa itu akan diamankan di kantor kecamatan. Termasuk satu unit sepeda motor.
"Informasinya mobil itu ditemukan di salah satu desa di Kecamatan Krian. Menurut cerita dari warga bahwa mobil tersebut diduga digadaikan, diduga DY Kades Jatikalang kalah berjudi," tambah Ainun.
Meski demikian, Ainun mengaku belum bisa menjelaskan waktu dan nominal penggadaian mobil tersebut. Yang pasti, terkait masalah hukum akan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo.
Rencana dalam waktu dekat, Ainun akan memanggil DY untuk menjelaskan kronologinya. Selain itu pihaknya juga akan memanggil semua perangkat dan BPD Desa Jatikalang.
"Nantinya kami akan membuat semacam MOU ke perangkat dan BPD terkait mobil operasional desa, setelah selesai MOU ditandatangani baru mobil dikembalikan ke desa," jelas Ainun.
Pemkab Sidoarjo menyerahkan 353 unit mobil operasional desa, 28 Desember 2017. Mobil tersebut bisa digunakan untuk keperluan desa dan kepentingan sosial lainnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini