"Kalau lapas, rutan yang cukup jumlah pemilihnya akan ada TPS. Namun ada juga lapas di daerah mungkin pemilih yang penuhi syarat cuma 10 atau 20 itu akan dimasukkan ke TPS terdekat," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1/2019).
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa memilih calon anggota legislatif jika lapas yang ditempati sama dengan alamat tinggalnya. Jika tidak, mereka hanya memilih calon presiden dan wakil presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, hanya 31 persen dari 245.694 WBP se-Indonesia yang masuk Daftar Pemilih Tetap. Mereka yang tidak masuk terhambat ketiadaan e-KTP.
Baca juga: KPU Tak Buat TPS di RS dan Lapas |
Untuk itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) akan melakukan rekam dan cetak KTP-el di seluruh Indonesia dari 17 sampai 19 Januari 2019. Semua WBP diharapkan bisa menggunakan hak suara pada Pemilu 2019.
"Itulah tugas kami tiga hari ini (rekam dan cetak KTP-el di lapas dan rutan). Kalau kurang, nanti kita bikin lagi (sesi ke-2). Persiapan sudah lama, berbulan-bulan. Ini agar negara hadir untuk lindungi hak pilih warga negaranya," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly.
Saksikan juga video 'TKN: TPS Dijaga Bukan dengan Piknik, Kayak Enggak Ada Kerjaan':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini