Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat bersama Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
"Karena mereka di lapas dan rumah sakit, bukan didirikan TPS khusus, tapi ke TPS terdekat," kata Arief.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPU: Satu TPS Paling Banyak 300 Pemilih |
"Data tentang di rumah sakit dan lapas memang itu harus memenuhi syarat sebagai pemilih. Misal memiliki e-KTP ya," jelasnya.
Arief mengatakan KPU akan memperbarui data pemilih di RS dan lapas hingga 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hal itu demi memastikan ketersediaan surat suara di TPS.
"Kami akan datang sampai 30 hari sebelum pemungutan suara untuk memastikan ketersediaan surat suara," kata Arief.
Namun, lanjut Arief, KPU tetap mempertimbangkan opsi membangun TPS di RS dan lapas-lapas. TPS akan dibangun jika pemilih di RS atau lapas terlalu banyak untuk dilarikan ke TPS terdekat.
"Kami sedang mempertimbangkan jika DPTb di RS dan lapas jumlahnya banyak, maka kami pertimbangkan mendirikan TPS di RS atau lapas tersebut," sebut dia.
(tsa/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini