OSO Diberi Waktu hingga 22 Januari untuk Mundur, Hanura: KPU Berpolitik

OSO Diberi Waktu hingga 22 Januari untuk Mundur, Hanura: KPU Berpolitik

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 07:57 WIB
Oesman Sapta Odang di Bawaslu (Yulida Medistiara/detikcom)
Jakarta - KPU memberikan waktu kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketum Hanura hingga 22 Januari 2019 jika ingin lolos masuk ke daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPD. Hanura keberatan dengan ultimatum KPU itu.

Ketua DPP Partai Hanura Benny Rhamdani menduga ada konspirasi dan kepentingan politik dalam keputusan KPU itu. Mengingat, PTUN dan MA telah memutuskan agar nama OSO dimasukkan ke DCT.

"Sejak awal kami katakan KPU berpolitik. KPU sejak awal kami menduga ada upaya terkait untuk menjegal Pak OSO ini kan hasil dari sebuah dari operasi konspirasi politik dari pihak-pihak tertentu gitu. Ada oknum di Mahkamah Konstitusi (MK), ada oknum di KPU dan ada kekuatan politik di luar dua itu," kata Benny kepada detikcom, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kan Pak OSO itu menang, lo, di PTUN, di Mahkamah Agung itu menang, lo, tapi tidak dilaksanakan padahal itu berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan bahkan KPU mencari-cari alasan atas putusan MK," imbuhnya.

KPU sebelumnya memutuskan tetap tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif DPD. Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai caleg DPD.

Benny menilai alasan KPU itu mengada-ada dan tidak tepat. Sebab, putusan itu keluar ketika tahapan pemilu sudah berjalan.

"Kami pada prinsipnya setuju dengan putusan MK, jangan diputar, kita setuju. Tapi yang kita tolak ada pemaksaan untuk pemberlakuannya pada 2019, pada saat putusan MK keluaran tahapan pemilu sudah jalan, itu yang kita lawan," ujar Benny.

Sementara itu, kuasa hukum OSO, Herman Kadir mengatakan KPU tidak patuh pada putusan hukum. Menurutnya, KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi.

"KPU kami nilai telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi, KPU tidak patuh pada hukum. Kan negara kita ini negara hukum siapa saja harus patuh kepada hukum. Putusan pengadilan adalah perintah hukum, harus tunduk pada putusan PTUN, Bawaslu. KPU telah melakukan pembangkangan konstitusi," kata Herman kadir.

Ia mengatakan dalam waktu dekat PTUN akan segera mengeluarkan surat eksekusi atas putusan yang memenangkan gugatan OSO atas KPU. Surat itu akan dikirim ke KPU.

"PTUN dalam waktu dekat ini akan keluarkan surat eksekusi. itu akan dikirim ke KPU untuk melakukan putusan PTUN," ujarnya


Simak juga video 'Formappi: Pencoretan OSO dari DCT Itu Tepat':

[Gambas:Video 20detik]


OSO Diberi Waktu hingga 22 Januari untuk Mundur, Hanura: KPU Berpolitik
(ibh/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads