"Dugaan pelanggaran dari paslon 02 atas pidato yang bertajuk 'Indonesia Menang' yang terjadi pada Senin (14/1)," kata jubir Barisan Advokat Indonesia, Zeesha F Defega, setelah menyampaikan laporan ke Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Menurut Zeesha, penyampaian visi-misi Prabowo-Sandi itu diduga melanggar Peraturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan UU Pemilu. Aturan tersebut hanya membolehkan capres-cawapres berkampanye di media massa elektronik pada 21 hari sebelum masa tenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Isi pidatonya kalau lihat rinci lebih ke visi-misi 5 tahun ke depan apabila mereka terpilih. Kembali lagi dalam peraturan KPU, nggak boleh. Yang di UU Pemilu tidak boleh adanya blocking time, tapi hak publik dirampok 1 jam lebih istilahnya, digunakan paslon 02. Saya lihat lebih ke acara internal dan visi-misi, isinya," imbuhnya.
Ia meminta Bawaslu mengkaji laporannya secara objektif. "Harapannya kami dari Badi, kami sebagai WNI berhak mempertanyakan dan berharap Bawaslu memeriksa secara objektif," imbuhnya.
Soal dugaan curi start kampanye ini, Bawaslu dan KPU sudah melakukan pengkajian terhadap paslon Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Dalam acara itu, Jokowi menyampaikan sejumlah hal, seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu, Prabowo menjabarkan visi-misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu menyampaikan berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama di bidang ekonomi.
Tonton juga video 'Usai Sampaikan Visi-Misi, Prabowo-Sandi Siap Buka Ruang Interaktif':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini