"Seharusnya yang dilaporkan itu pihak Pak Jokowi karena tayangan visi Presiden Jokowi yang disiarkan sejumlah stasiun televisi jelas merupakan pelanggaran. Tayangan semacam itu tampaknya akan diulang sepanjang musim kampanye," kata jubir BPN, Andre Rosiade, kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).
Andre menyebut penayangan visi presiden seharusnya dihentikan. Menurutnya, visi presiden itu semacam iklan tapi dikemas dengan canggih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Gerindra itu menyebut rakyat harus tahu visi-misi calon pemimpin mereka. Menurutnya, penyampaian visi-misi ini juga digelar lantaran KPU tak jadi memfasilitasinya.
"Mengenai pelaporan Pak Prabowo ke Bawaslu soal pidato kebangsaan dalam rangka penyampaian visi dan misi, menurut kami tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Prabowo dan Bang Sandi karena seharusnya penyampaian visi dan misi ini difasilitasi oleh KPU RI tanggal 9 Januari. Tapi ternyata batal difasilitasi sehingga pasangan Prabowo-Sandi menyampaikan visi dan misi melalui pidato kebangsaan kepada masyarakat," sebut Andre.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Bantuan Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB) melaporkan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itu terkait pidato Prabowo-Sandiaga yang menyampaikan visi-misi dan disiarkan di stasiun televisi swasta.
"Pada saat tanggal 14 Bapak Prabowo dan Sandiaga Uno, kami lihat dan kami simpulkan bahwa melanggar tentang dugaan pemilu. Artinya, sebelum pemilu itu dilaksanakan, dia sudah lebih dahulu seperti itu," kata kuasa hukum KBH-KIB, Mangaraja Simanjuntak, di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (16/1).
Saksikan juga video 'SBY 'Dicuekin' Prabowo, BPN: Di Dalam Mereka Akrab':
(gbr/tor)