Pelaku menjalin pertemanan dengan korban melalui facebook selama satu bulan. Pencabulan terjadi saat korban bersama keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Lumajang. Pelaku mengajak korban ke rumah kakeknya di Desa Yosowilangun. Saat itulah pelaku mencabuli korban.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku ke polisi. Polisi kemudian meringkus Pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Kejadian pencabulan tersebut berawal ketika korban yang mengenal pelaku melalui facebook selama satu bulan, menghadiri acara pernikahan keluarga di Lumajang. Korban kemudian diajak pelaku tanpa sepengetahuan keluarga korban dan dicabuli di rumah kakek pelaku yang sedang sepi," ujar Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (16/1/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini