Gakkum KLHK Nyatakan Rembesan Tanker di Parepare Sudah Tertangani

Gakkum KLHK Nyatakan Rembesan Tanker di Parepare Sudah Tertangani

Muhammad Idris - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 17:18 WIB
Foto: Solar tumpah (hasrul/detikcom)
Parepare - Tim dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPH KLHK) Wilayah Sulawesi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pare Pare melakukan pemeriksaan verifikasi atas insiden rembesan Solar kapal tanker MT Golden Pearl XIV. Pemeriksaan yang dilaksanakan sejak Sabtu (12/1/2019) tersebut menerjunkan pula petugas laboratorium.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pengawasan Dalam Rangka Verifikasi Pengaduan Penataan Lingkungan Hidup, tim verifikasi menyatakan bahwa tidak lagi terdapat rembesan Solar di wilayah perairan. Tim juga menyatakan tidak ditemukan dampak lingkungan, seperti ikan yang mati, akibat insiden tersebut.

Kepala BPPH KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa Berita Acara tersebut akan ditindaklajuti berupa laporan kepada KLHK Pusat. Kemudian KLHK Pusat akan mengeluarkan surat keputusan kepada Pertamina terkait insiden lingkungan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memberikan laporan termasuk rekomendasi kepada pusat, atas hasil temuan tim verifikasi. Laporan akan dilengkapi dengan data hasil pengujian laboratorium," kata Nur dalam keterangannya, Rabu (16/1/2018).


Lokasi yang diteliti BPPH KLHK adalah sekitar jetty TBBM Pare Pare hingga ke arah timur sejauh sekitar 1,7 km perairan Cempae. Sampel air dan sedimen diambil dari lokasi pesisir pantai Cempae, Talud, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cempae, jetty TBBM dan di tengah laut sebagai pembanding.

Di samping melakukan pemeriksaan lapangan, tim juga mewawancara warga sekitar terkait insiden tersebut. Dokumen berita acara mencantumkan hasil wawancara dengan Nawir, petugas TNI penjaga perairan Cempae.

"Tidak ada ikan yang mati. Sekarang ikan dan kepiting juga sudah keluar lagi," ujar Nawir.

Sementara nelayan setempat H. Irwanto dan Lela, anggota rumah produksi TPI Cempae mengatakan insiden tidak sampai mengganggu aktivitas mereka.


"Tidak mengganggu aktivitas nelayan terutama daerah tangkapan ikan karena tidak meluas. Hanya sekitar pesisir pantai, itu pun cepat ditangani TBBM Pare Pare," kata warga.

Menurut Nur, dari hasil verifikasi tim di lapangan, SOP atau standar prosedur operasi sudah dijalankan dalam penanganan rembesan tersebut. Adapun kemungkinan pengenaan sanksi kepada Pertamina akan ditentukan setelah laporan lengkap berikut hasil laboratorium.

Unit Manager Communication & CSR, M. Roby Hervindo, menyatakan bahwa Pertamina akan mematuhi apapun hasil keputusan BPPH KLHK sebagai institusi yang berwenang dalam bidang lingkungan.

"Kami yakinkan bahwa Pertamina akan bertanggung jawab penuh. Termasuk jika BPPH KLHK mengenakan sanksi, maka kami akan laksanakan," ucap Roby.


Meski hasil verifikasi menyatakan insiden sudah tertangani, tim BPPH KLHK Sulawesi dan DLH Kota Pare Pare memerintahkan agar TBBM Pare Pare melakukan patroli pemantauan secara berkala di wilayah tersebut. Laporan pengawasan harus disampaikan kepada BPPH KLHK setiap minggu.

Selain melakukan audit lingkungan, tim auditor juga memeriksa dokumen perizinan dan pengelolaan lingkungan. Semua dokumen terkait dinyatakan lengkap sesuai peraturan yang berlaku. (idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads